Updated 13 Jan 2026
Pentingnya Perjanjian Kerja Sama Dalam Sebuah Bisnis
Banyak kerja sama bisnis awalnya mulus: ngobrol di kafe, saling percaya, semangat gas. Tapi begitu uang mulai masuk, tugas mulai numpuk, atau ada komplain customer—baru muncul masalah klasik: “ini tanggung jawab siapa?”, “pembagian profitnya gimana?”. Di sinilah perjanjian kerja sama jadi “sabuk pengaman”, tapi buat mencegah salah paham dan jadi pegangan kalau ada konflik.
1. Karena perjanjian yang sah itu mengikat seperti “undang-undang” bagi para pihak
Hukum perdata Indonesia mengenal prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Ini dikenal luas dari Pasal 1338 KUH Perdata.
2. Agar memiliki kejelasan dalam pembagiannya
Tanpa perjanjian, kerja sama biasanya cuma modal “ingat-ingatan”. Padahal bisnis butuh kepastian:
3. Karena syarat perjanjian sah itu memiliki aturannya
Minimal perjanjian harus memenuhi syarat sah seperti kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal (rujukan Pasal 1320 KUH Perdata).