Bisnis dan Hukum
Hukum

Updated 24 Jul 2025

Pengumuman Perubahan Biaya PPN Mulai 3 Januari 2025 di Pintu dan Pintu Pro

Blog-1.jpg 101.69 KB
Halo Teman Pintu. Sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah terbaru, kami ingin menginformasikan beberapa pembaruan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku efektif mulai 3 Januari 2025.

Perubahan Tarif PPN dan PPh

  1. PPN: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi pembelian aset kripto kini ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Tarif ini berlaku pada setiap transaksi pembelian yang dilakukan melalui platform Pintu maupun Pintu Pro.
  2. PPh: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) tetap sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan yang dilakukan di Pintu dan Pintu Pro

Perubahan tarif PPN ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap PMK No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif pajak khusus untuk transaksi aset kripto. PMK No. 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi.

Namun, transaksi jual beli aset kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian aset kripto tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai perlakuan pajak khusus, mengingat sifat aset kripto yang berbeda dengan barang atau jasa pada umumnya.

Apa Artinya untuk Teman Pintu?

  • Setiap transaksi pembelian spot di aplikasi Pintu dan Pintu Pro akan dikenakan tambahan biaya sebesar 0,12% dari nilai transaksi sebagai PPN.
  • Tarif PPh sebesar 0,1% tetap berlaku pada transaksi penjualan spot.
  • Biaya PPN akan otomatis ditambahkan ke total transaksi, sehingga kamu tidak perlu menghitungnya secara manual.