Updated 14 Jan 2026
OJK Siap Tertibkan Penagihan Utang Usai Insiden Kalibata, Industri Pembiayaan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menertibkan praktik penagihan utang, dengan menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada kreditur/pemberi pinjaman, meski penagihan dilakukan pihak ketiga. Pernyataan itu menguat setelah insiden di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berawal dari konflik penagihan dan berujung pada kekerasan hingga menimbulkan korban.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penagihan yang melenceng dari ketentuan bukan hanya soal etika layanan, tapi sudah menyentuh isu penegakan hukum ketika masuk ranah kekerasan atau tindakan pidana. Data OJK dalam rilis kinerja sektor jasa keuangan menunjukkan pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Oktober 2025 mencapai Rp10,85 triliun (dengan NPF gross yang juga dipantau). Artinya, layanan “cicil instan” ini bukan pemain kecil—dampaknya sistemik, sehingga aspek perlindungan konsumen makin krusial.
Peristiwa Kalibata pada 11 Desember 2025 menjadi pemantik perhatian publik. Sejumlah laporan media menyebut insiden bermula dari upaya penagihan/penarikan kendaraan oleh debt collector (mata elang), yang kemudian memicu kericuhan dan korban jiwa.
Pasca kejadian itu, pernyataan OJK menjadi tegas: kreditur tidak boleh “cuci tangan” dengan melempar seluruh urusan penagihan ke vendor debt collector. OJK juga menyebut akan menelaah apakah ada celah pengaturan atau pengawasan tambahan yang perlu diperkuat agar kasus serupa tidak berulang.